tugas & fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

TUGAS :

Mempunyai tugas melaksanakan  pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Badan Milik Daerah, serta perhubungan, Penanaman  Modal dan Pariwisata.

 

WEWENANG :

Menyiapkan pelaksanakan  pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Badan Usaha Milik Daerah, serta perhubungan, Penanaman  Modal dan Pariwisata.

 

FUNGSI :

  • Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perindustrian perdagangan, dan koperasi dan UKM, BUMD, perhubungan, penanaman modal dan pariwisata;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas BUMD dan perangkat daerah di bidang perindustrian , perdagangan dan koperasi dan usaha kecil menengah, berhubungan penanaman odal dan pariwisata;
  • Pemantauan dan evaluasi pengelolaan BUMD dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perhubungan, penanaman modal dan pariwisata;
  • Pelayanan administratif dan pembinaan sumberdaya ASN dibidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perhubungan, penanaman modal dan pariwisata;
  • Pelayanan administratif dan pembinaan sumberdaya manusia Badan Usaha Milik Daerah dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten ekonomi dan pembangunan.

Dalam melaksanakan dan menjalankan segala kegiatan tupoksi Biro Perekonomian dibagi

menjadi 3 bagian dan 7 sub bagian yaitu :

Biro Perekonomian terdiri dari:

  1. Bagian Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, membawahi:
  • Sub Bagian Perindustrian dan Perdagangan;
  • Sub Bagian Koperasi & UKM;
  • Sub Bagian Tata Usaha Biro.
  1. Bagian BUMD, membawahi:
  • Sub Bagian BUMD Bidang Keuangan;
  • Sub Bagian BUMD Bidang Jasa dan Produksi;
  1. Bagian Perhubungan, Penanaman Modal dan Pariwisata terdiri dari:
  • Sub Bagian Perhubungan;
  • Sub Bagian Penanaman Modal dan Pariwisata.